Syarat & Ketentuan

Disaat pengirim menyerahkan barang atau dokumen untuk dikirimkan atau ditransportasikan oleh PT Ganda Ekspres Pratama, maka Pengirim telah menyetujui SKP ( Syarat & Ketentuan Pengiriman Ganda Ekspress Pratama ) yg tertera sebagai berikut dibawah ini:

1. PT GANDA EKSPRES PRATAMA ( GEP ).

PT. Ganda Ekspres Pratama, adalah salah satu badan usaha yang sah dan bergerak dalam bidang jasa pengiriman paket dan barang.

2. KETENTUAN DAN SYARAT PENGIRIMAN PADA PT.GEP.

  • SKP ( Syarat & Ketentuan Pengiriman ) adalah syarat ketentuan yang mengikat, dan merupakan yang tak terpisahkan dari perjanjian antara Pengirim / Pemilik barang dan PT GEP.
  • GEP tidak dapat dibebani dengan perjanjian lain selain yang ditulis dalam Syarat dan ketentuan Pengiriman ini kecuali dengan perjanjian tertulis dan ditanda tangan oleh pejabat GEP  yang berwenang , bertindak untuk dan atas nama Ganda (GEP).

3. TATA CARA PENGIRIMAN / PENGANGKUTAN.

  • Pengirim wajib membaca seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku, serta memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada petugas PT GEP
  • Pengirim wajib mencantumkan informasi tentang isi barang, kota Tujuan /Alamat lengkap / nomor Telefon  pada  kemasan kiriman    dengan lengkap dan  benar.
  • Pernyataan PENGIRIM merupakan pengakuan yang sah yang dapat dipercyai Ganda Ekspres, dan dapat sebagai pengikat PENGIRIM apabila terjadi permasalahan dikemudian hari (barang yang dikirim tidak sesuai dengan pernyataan PENGIRIM).
  • GEP tidak bertanggung jawab terhadap isi kiriman yang tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh pengirim
  • Pengirim membebaskan GEP dari kewajiban / bertanggung jawab sepenuhnya akibat kehilangan atau kerusakan barang / dokumen.  (Klaim/Ganti Rugi)
  • Pengirim membebaskan GEP apabila terjadi keterlambatan sesuai waktu yang diberikan akibat moda transportasi, bencana alam (banjir, gempa, kebakaran atau yang lain tidak
  • Dokumen atau barang yang kami terima dalam keadaan tertutup, dan apabila terjadi kekurangan / rusak / terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan maka diluar tanggung jawab GEP.
  • GEP dibebaskan tanggung Jawab dari akibat Kehilangan / kerusakan, yang diakibatkan “ Keadaan Memaksa” (FORCE MAJEURE) antara lain gempa /kebakaran /Banjir / Huru Hara /Perang / Kudeta / Pemberontakan / Epidemi   dan akibat lainnya yang tidak terukur dan/atau diluar kemampuan manusia.
  • GEP dibebaskan Tanggung Jawab terhadap Kebocoran pada barang cair, dikarenakan sifat barang tersebut mudah bocor.
  • GEP tidak bertanggung jawab atas Penahanan dan /atau penyitaan dokumen / barang serta penyitaan / pemusnahan Kiriman oleh pejabat yang berwenang.

4. KIRIMAN yang DILARANG:

  • Pengirim dilarang mengirim barang- barang yang membahayakan keselamatan umum, serta bertentangan dengan hukum pihak yang berwajib antara lain senjata api, amunisi, obat-obat terlrang narkotika, cairan kimia.
  • GEP tidak menerima kiriman yang termasuk dalam kategori barang berbahaya ( Dangers Goods)

5. PT GEP TIDAK BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP kondisi-kondisi sbb :

  • Kehilangan, kerusakan, yang diakibatkan “ FORCEMAJEURE “ ( Bencana Alam ) a/l, banjir, gempa, kebakaran dan lainnya yang tidak terukur dan/atau diluar kemampuan manusia.
  • Kebocoran pada barang cair, dikarenakan sifat barang tersebut mudah bocor.
  • Penahanan dan /atau penyitaan serta pemusnahan Kiriman oleh pejabat yang berwenang.

6. CARA PELAKSANAAN PENGIRIMAN

PT. Ganda Ekspres Pratama, tampa pemberitahuan dan persetujuan terlebih dahulu kepada pihak PENGIRIM berhak untuk menggunakan sarana transportasi lainnya dalam melaksanakan pengiriman, terkait pada aturan dan ketentuan yang mengikat Ganda Ekspres dengan pihak pemilik sarana transportasi.

5. JAMINAN KEPEMILIKAN KIRIMAN

  • Pernytaan PENGIRIM  merupakan pengakuan yang sah yang dapat dipercayai Ganda Ekspres, dan dapat sebagai pengikat PENGIRIM apabila terjadi permasalahan dikemudian hari.
  • Pengirim menjamin kiriman yang diserahkan/dititipkan kepada GEP adalah kiriman yang telah sesuai dengan ketentuan dan Undang Undang  yang berlaku.
  • Pengirim membebaskan GEP dari tuntutan pihak manapun atas pelanggaran jaminan kepemilikan kiriman.

6. TARIF / Harga

  • Tarif adalah biaya yang dibayarkan oleh PENGIRIM untuk jasa pengiriman yamg ditetapkan oleh GEP.
  • Ganda Ekspres berhak melakukan Pembulatan ( pembulatan atas ), baik terhadap berat satuan kilogram maupun biaya kirim dalam nilai ratusan rupiah.

7. GANTI RUGI ( Klaim ).

  • Dalam hal PENERIMA tidak menerima KIRIMANsesuai dengan layanan kiriman yang dipilih oleh PENGIRIM, maka GEP memberi kesempatan 5 (lima) hari kerja sejak estimasi waktu penyampaian bagi PENGIRIM untuk mengajukan klaimkepada Ganda Ekspres Pratama, dalam hal barang tidak diterima, hilang, rusak maupun kurang.
  • Bilamana terjadi kehilangan, kerusakan atau kekurangan, atas KIRIMAN yang tidak diasuranskan  penggantian maksimum sebesar 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman umtuk KIRIMAN dan/atau tidak melebihi dari nominal Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

8. TATA CARA KLAIM

Pengajuan dan penyelesaian klaim dilakukan oleh PENGIRIM secara tertulis ditempat transaksi pengiriman dilakukan dengan syarat sbb :

  • Indentitas PENGIRIM yang masih berlaku
  • Bukti asli/foto copy Surat Tanda Terima Barang.
  • Apabila diasuransikan harus disertakan dengan Surat Penutupan Asuransi Pengiriman Barang

Dokumen-dokumen tersebut akan dicocokan dengan dokumen yang berada di PT GEP, dan akan diproses berdasarkan aturan yang berlaku.